Prosiding SEMINAS Mei 2018
(1) STIE Adi Unggul Bhirawa (AUB) Surakarta
(*) Corresponding Author
Abstract
Perkembangan ilmu pengetahuan di era global ini semakin maju. Terlihat dengan meningkatnya kemampuan kreativitas dan inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini merambah ke berbagai bidang kehidupan manusia.Dari sisi bisnis inovasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) merasuk ke berbagai bidang industri untuk efisiensi dan mengambil ceruk pasar. Financial Technology (FinTech) adalah salah satu bentuk penerapan teknologi informasi di bidang keuangan. Perkembangan teknologi semakin pesat di berbagai aspek kehidupan di seluruh dunia. Teknologi memudahkan segala proses yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi lebih mudah dan cepat. Teknologi mempengaruhi berbagai bidang diantaranya bidang keuangan atau Financial Technology. Perkembangan Financial Technology (Fintech) sebagai bagian dari teknologi semakin pesat. Financial Technology(Fintech) menjadi fenomena keadaan dimana teknologi dan keuangan (finansial) beradu. Financial Technology (Fintech) bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses produk–produk keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan.
Saat ini, FinTech lebih banyak dikenal di kalangan wirausaha ketimbang masyarakat pada umumnya.Tetapi yang perlu diperhitungkan adalah ledakan dari pemanfaatan FinTech yang perlu segera diantisipasi melalui instrumen hukum. Pendapat ini didasarkan pada pengalaman fenomena perusahaan Go-Jek yang pertama kali didirikan pada tahun 2010 yang kemudian booming pada 4-5 tahun setelah didirikan. Yang perlu diperhatikan dari booming-nya Go-Jek karena keberadaannya mengancam bisnis transportasi konvensional. Jika fenomena FinTech disejajarkan dengan fenomena Go-Jek, maka tidak menutup kemungkinan dalam 2-3 tahun kedepan keberadaan FinTech akan mengancam institusi keuangan nasional.
Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) berdiri pada September 2015 semakin mengukuhkan keberadaan bisnis berbasis Fintech. Hingga 2017, AFI telah menghimpun kurang lebih 78% pengguna Fintech di Indonesia dengan jumlah perusahaan sebanyak 135 – 140 perusahaan. Data dari Bank Indonesia menyatakan bahwa total nilai Transaksi Fintech di Indonesia pada Tahun 2017 diproyeksikan mencapai US$ 18,65 Miliar (Rp. 251,775 Triliun).
Full Text:
BUKU PROSIDINGArticle Metrics
Abstract views: 538 | BUKU PROSIDING views: 2172Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright © by AUB Press
Universitas Dharma AUB Surakarta, Indonesia