Pelatihan Dan Pendampingan Pengisian E-SPT Tahunan PPh Badan Bagi Pedagang Burung Di Pasar Depok Surakarta

Ifah Lathifah(1*) , Lilis Sulistyani(2) , Shandy Marsono(3)


(1) STIE AUB Surakarta
(2) STIE AUB Surakarta
(3) STIE AUB Surakarta
(*) Corresponding Author

Abstract


Badan usaha yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai wajib pajak badan maka wajib melaporkan Surat pemberitahuan tahunan (SPT), menghitung dan menyetor sendiri (self assesment) pajak terhutang kepada kas negara melalui kantor pelayanan pajak setempat. Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk meningkatkan penerimaan pajak, tidak hanya memfokuskan diri pada bidang PPN saja. Pada saat ini, mulai mengambil langkah pada jenis pajak penghasilan, yakni dengan melakukan pengembangan e-SPT PPh dan e-Bukti Potong pada tahun 2017 untuk memperbaiki sistem administrasi PPh dan meminimalisasi kredit pajak yang tidak sah.

Para pedagang burung di pasar Depok Surakarta adalah para wirausaha yang mandiri secara ekonomi. Kemandirian dalam usaha ini akan sangat mungkin mampu berkembang menjadi badan usaha yang menurut undang-undang perpajakan dapat dikukuhkan sebagai badan kena pajak (BKP). Berdasarkan hal ini, maka para pedagang burung di Pasar Depok Surakarta harus memiliki keterampilan dalam mengisi SPT mulai dari pengisisan formulir lampiran pendukung sampai formulir induk dan membuat Surat Setoran Pajak melalui e billing untuk wajib pajak badan.

Kegiatan pengabdian oleh Tim PKM STIE-AUB-Surakarta berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi para pedagang burung di Pasar Depok Surakarta. Para peserta setelah mengikuti kegiatan ini dapat menjelaskan apa itu pajak penghasilan badan, memahami atau minimal sudah mengetahui penggunaan aplikasi berbasis elektronik untuk memenuhi kewajiban pajak bagi wajib pajak badan (WP- badan). Harapan lebih lanjut dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, bahwa para pedagang burung di Pasar Depok Surakarta dapat melakukan pengisian SPT Tahunan secara lengkap, benar dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan

Keywords


Pelatihan, pendampingan, Wajib pajak badan, e- SPT, e-billing, Pajak Penghasilan

Full Text:

PDF

References


Andarini, Pris. K, 2010. Dampak Dimensi Keadilan Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Skripsi Universitas Diponegoro, Semarang.

Banu Witono, 2008. Peranan Pengetahuan Pajak Pada Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan. Vol. 7 No. 2.

Devano. S dan Siti Rahayu. 2006. Perpajakan: Konsep, Teori, dan Isu, Kencana, Jakarta.

Ernawati Dan Wijaya, 2011.Pengaruh Pemahaman Akuntansi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Usaha Dibidang Perdangangan Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin’’ Jurnal Spred-April,2011,1/1.

Hermansyah Wawan dkk. 2009. Persepsi Wajib Pajak Terhadap Sunset Policy. Makalah Simposium Nasional Perpajakan Palembang.

Kartawan. Kusumayadi, 2002. “Pengaruh Persepsi Wajib Pajak Badan Mengenai Undang-Undang Pajak Penghasilan Terhadap Pelaksanaan Sistem Self Assessment Pada BUNS dan BUMD Kantor Pekerjaan Pajak Tasikmalaya.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis. No. 2. Jilid 7.

Mardiasmo, 2016. Perpajakan. Yogyakarta, Andi Offset.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 14/PJ/2013 Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahun Masa Pajak Penghasilan.

Supriyati dan Hidayati Nur, 2008. Pengaruh Pengetahuan Pajak Dan Persepsi Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Teknologi Informasi, vol. 7 No. 1, Mei 2008, hal 41- 50.

Siti Resmi, 2009. Perpajakan : Teori dan kasus. Jakarta, Salemba Empat.

-------------, 2013. Perpajakan : Teori dan kasus. Jakarta, Salemba Empat.

Waluyo dan Wirawan, 2000. Perpajakan Indonesia., Jakarta, Salemba Empat.

Waluyo, 2013. Perpajakan Indonesia, Jakarta. Salemba Empat.




DOI: https://doi.org/10.36587/wasananyata.v5i2.1080

Article Metrics

Abstract views: 278 | PDF views: 190

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 
Wasana Nyata ©  Jurnal Pengabdian Pada MasyarakatWeb AnalyticsView Statistics