Perizinan usaha sebagai kepastian hukum pelaku umkm di desa karang pelem kec. Masaran Kabupaten sragen
(1) Universitas Dharma AUB Surakarta
(2) Universitas Dharma AUB Surakarta
(3) Universitas Dharma AUB Surakarta
(4) Universitas Dharma AUB Surakarta
(5) Universitas Dharma AUB Surakarta
(*) Corresponding Author
Abstract
Tujuan dilakukan pengabdian masyarakat ini untuk menumbuhkan pengembangan berfikir terhadap pentingnya pelaku UMKM memiliki Legalitas Usaha jenis NIB (Nomor Induk Berusaha) agar usaha pelaku UMKM dapat lebih berkembang dan kendala-kendalanya dapat teratasi. Legalitas usaha merupakan suatu standar yang dimiliki oleh pelaku usaha dimana setiap usaha hendaklah memiliki suatu legalitas supaya dapat menjamin usahanya. Tuntutan itu yang menjadi masalah karena masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki Legalitas Usaha. Masih banyak Banyak ditemukan pelaku Usaha Kecil dan Menengah yang belum memiliki Ijin Usaha, dikarenakan ketidaktahuan proses untuk mendapatkan Ijin Usaha. Dan juga dianggap terlalu rumit dan berbiaya besar. Juga hal yang membuat pelaku UMKM mengurungkan niat untuk membuat Legalitas Usaha seperti kurangnya Sosialisasi atau takut jika terkena pajak sedangkan usahanya masih sektor mikro. Maka Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Dharma AUB Surakarta dibantu mahasiswa KKN mengadakan Sosialisasi kepada pelaku UMKM di desa Karangpelem kabupaten sragen berupa Legalitas Usaha yang bekerjasama dengan CV Rafinda. Hasil setelah diadakan sosialisasi kepada pelaku UMKM ternyata ada perubahan pola pikir dimana awalnya dianggap susah dan berbiaya besar ternyata mudah, maka sedikit demi sedikit mereka saling menyadari pentingnya Legalitas Usaha untuk mengembangkan usahanya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anggraheni. (2023). pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (umkm) melalui fasilitas pihak eksternal dan potensi internal (studi kasus pada kelompok usaha “Emping Jagung” di Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing, Kota Malang). Jurnal Administrasi Publik, 1(2), 1286–1295.
Hastuti, P., Nurofik, A., Purnomo, A., Hasibuan, A., Aribowo, H., Faried, A. I., Tasnim, Ta., Sudarso, A., Soetijono, I. K., & Saputra, D. H. (2020). Kewirausahaan dan UMKM. Yayasan Kita Menulis.
Indrawati, R. &. (2021). Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM. Jurnal Pengabdian Hukum Kepada Masyaraka, 1, 231–241.
Purba, B., Gaspersz, S., Bisyri, M., Putriana, A., Hastuti, P., Sianturi, E., Yuliani, D. R., Widiastuti, A., Qayyim, I., & Djalil, N. A. (2020). No TitleIlmu Komunikasi ; Sebuah Pengantar. Yayasan Kita.
Purnawan, A., Khisni, A., Adillah, S. U., & Hukum, P. (2020). Penyuluhan Hukum Pendaftaran Izin Usaha Mikro Kecil ( IUMK ) di Kota Semarang melalui Sistem Online Single Submission ( OSS ). Indonesian Journal of Community Services, 2(1), 1–10.
Rahmanisa, M. (2021). Pengelolaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jurnal Ekonomi Mikro, 5(2), 123–135.
Sutedi, A. (2011). Hukum Perizinan: Dalam Konteks Legalisasi Usaha di Indonesia.
Thalib, T. T., Trianita, E., Nafis, M. J., Nurus, M., & Alfaiq, S. (2023). Pelatihan Pemasaran dan Pendampingan Legalitas Produk UMKM. Welfare: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 540–544.
Zunaidi, A. (2024). Metodologi Pengabdian Kepada Masyarakat Pendekatan Praktis untuk Memberdayakan Komunitas. Yayasan Putra Adi Dharma.
Haryanto, S. (2019). Peraturan Perundang-undangan tentang UMKM dan Implikasinya terhadap Pengembangan Usaha. Jurnal Hukum Bisnis, 12(1), 45-60.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UMKM
DOI: https://doi.org/10.36587/wasananyata.v9i1.1991
Article Metrics


Refbacks
- There are currently no refbacks.
Wasana Nyata ©  Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat |