PENDAMPINGAN PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH SEBAGAI UPAYA MENANGGULANGI RENTENIR PADA MASYARAKAT DESA WURYANTORO LOR, KECAMATAN WURYANTORO, WONOGIRI

Mulyadi Mulyadi(1*) , Bambang Kusdiasmo(2) , P Haryoso(3)


(1) STIE Adi Unggul Bhirawa Surakarta
(2) STIE Adi Unggul Bhirawa Surakarta
(3) STIE Adi Unggul Bhirawa Surakarta
(*) Corresponding Author

Abstract


Kemiskinan  memberikan dampak negatif yang begitu banyak,  kompleks dan sistemik, seperti sulitnya memperoleh  pendidikan sehingga akan menyebabkan pengangguran, dengan adanya penggangguran tentu akan berdampak terhadap kriminalitas dan kekerasan, baik kekerasan di luar rumah maupun kekerasan dalam rumah tangga. Yang paling berbahaya adalah dampak terhadap aqidah umat Islam.Kondisi ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab seperti rentenir.  Mereka memanfaatkan kemiskinan dengan memberikan pinjaman dengan mudah dan cepat tanpa agunan  dengan konsekuensi bunga yang tinggi. Praktek rentenir yang menjerat hingga saat ini masih terjadi baik di desa maupun di kota. Meskipun kegiatan ini dengan tegas dilarang dalam agama Islam, dan juga tidak dibernarkan oleh pemerintah melalui undang-undang perbankan No. 10 tahun 2008 yang mengatur siapa saja yang boleh memberikan  pinjaman kepada masyarakat,  namun mereka masih tetap bergeriliya dimana-mana.Di Wuryantoro Lor Kecamatan Wuryantoro Kabupaten, keberadaan  rentenir dianggap sudah meresahkan  masyarakat, disatu sisi warga sudah terjerat akan dengan utang berbunga tinggi. Meskipun demikian keberadaan rentenir di daerah tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun, karena  para rentenir memanfaatkan kemiskinan warga untuk menawarkan kemudahan pinjaman tanpa agunan dengan bunga tinggi.  Dengan adanya workshop mengenai pendirian  Koperasi Jasa Keuangan Sariah  (KJKS) masyarakat sangat antosias untuk segera membentuk, karena sebelumnya Koperasi di masyarakat bisa dikalahkan oleh para rentenir. Maka tujuan didirikannya Koperasi Jasa Keuangan Sariah  (KJKS)  tidak  hanya bersifat materialistis semata tetapi juga mempunyai tujuan yang sangat mendasar yaitu mengamalkan Al-Quran melalui ekonomi Islam dalam memberantas kemiskinan, memajukan ekonomi mikro, mendidik umat agar giat bekerja, jujur, memakmurkan masyarakat sekitar. Disamping itu dengan adanya Koperasi Jasa Keuangan Sariah  (KJKS) diharapkan dapat menjalin kerjasama, saling menolong antara masyarakat yang kelebihan dana dengan yang kekurangan dana.

Kata Kunci:  pengabdian kepada masyarakat, Rentenir, Koperasi Jasa Keuangan Syariah  (KJKS)


Full Text:

PDF

References


Ikatan Akuntan Indonesia. (2009). Standar Akuntansi Keuangan Syariah Dewan Standar Akuntansi Keuangan Jakarta

Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 91/Kep/M.Kukm/IX/2004 Tahun 2012. Tentang

Koperasi tentang Petunjuk Pelaksanaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah

Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 35.3/Per/M.Kukm/X/2007 tentang Petunjuk Kesehatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah

Ridwan, Ahmad Hasan,2014;â€Instrumen Lembaga Keuangan Syariahâ€, Bandung, Pustaka Bany Quraisy

Undang-undang No.17Th 2015




DOI: https://doi.org/10.36587/wasananyata.v2i1.242

Article Metrics

Abstract views: 436 | PDF views: 434

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 
Wasana Nyata ©  Jurnal Pengabdian Pada MasyarakatWeb AnalyticsView Statistics