PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN KELUARGA ISLAMI BAGI IBU RUMAH TANGGA PELAKU UMKM DI KECAMATAN JATEN KABUPATEN KARANGANYAR

Tri Nurdyastuti(1*) , Cahyani Tunggal Sari(2) , Lukman Ahmad Imron P(3)


(1) stie aub surakarta
(2) stie aub surakarta
(3) stie aub surakarta
(*) Corresponding Author

Abstract


Salah satu elemen utama dalam kegiatan perekonomian keluarga adalah pengelolaan keuangan. Pengelolaan keuangan  pribadi  dan  keluarga  dalam Islam sendiri bisa disebut dengan Sakinah Finance. Pengelolaan keuangan keluarga sangat penting bagi kesejahteraan setiap individu dan  keluarga  dalam  kehidupan  sehari-hari.   Inti  dari  pengelolaan  keuangan   Islami  adalah pengelolaan dengan menentukan skala prioritas dan anggaran belanja   rumah   tangga.     Ajaran Islam  mendesak  muslim  untuk  mengelola  keuangan    sesuai    dengan    ajaran    Allah  untuk memastikan kesuksesan dalam hidup. UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, Menengah. Adapun UUD yang mengatur UMKM adalah Undang – Undang No 20 Tahun 2008 bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pengembang usaha dengan cara memberikan intensif kepada usaha mikro, kecil, dan menengah mengembangkan teknologi dan kelestarian lingkungan hidup. Pelaku UMKM di daerah Jaten belum banyak yang paham arti penting pemisahan keuangan usaha dengan keuangan keluarga sehingga kegiatan PKM ini diharapkan menjadi solusi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan tersebut. Tim pengabdian kepada masyarakat tertarik untuk membuat kegiatan pengabdian dengan judul “ Pendampingan Pengelolaan Keuangan Keluarga Islami bagi Ibu Rumah Tangga Pelaku UMKM di Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar “

 

Kata kunci :  UMKM, Keuangan keluarga islam, Keuangan Usaha

Full Text:

PDF

References


Endrianti, R. D., & Laila, N. (2016). Pengelolaan Keuangan Keluarga Secara Islam Pada Keluarga

Muslim Etnis Padang Dan Makassar Di Surabaya1), 3(7), 12.

Hakim, F. A., Sunarti, E., & Herawati, T. (2014). Manajemen Keuangan dan Kepuasan Keuangan

Istri pada Keluarga dengan Suami Istri Bekerja. Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen,

(3), 174–182. https://doi.org/10.24156/jikk.2014.7.3.174

Setiowati, N. E. (t.t.). Perempuan, Strategi Nafkah Dan Akuntansi Rumah Tangga, 7.

Muhammad (2016). Mengelola Keuangan Rumah Tangga Yang Islami . Diakses pada 28 Februari

pukul 19.00. https://pengusahamuslim.com/3631-mengelola-keuangan-rumah- tangga-yang-1850.html

Iyaningsih (2017). Sakinah Finance.Diakses pada 28 Februari 2018 pukul 19.00. https://www.kompasiana.com/iyasningsih/5a5a0faccbe5231bf66df052/merencanakan- sakinah-finance-di-tengah-budaya-hedonisme-berbasis-perbankan-syariah?page=all

Wirawan,Guritno. (2017). Pisahkan Uang Pribadi Dan Uang Perusahaan. Diakses pada 28 Februari

pukul 20.00. https://pengusahamuslim.com/3753-pisahkan-uang-pribadi-dan- uang-1913.html




DOI: https://doi.org/10.36587/wasananyata.v3i1.462

Article Metrics

Abstract views: 1098 | PDF views: 530

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 
Wasana Nyata ©  Jurnal Pengabdian Pada MasyarakatWeb AnalyticsView Statistics