TATACARA PENDIRIAN KOPERASI SYARIAH/BMT DI KAMPUNG MINAPADI, KALURAHAN NUSUKAN, SURAKARTA

Mulyadi Mulyadi(1*) , Ridwan Wahyudi(2) , P. Haryoso(3)


(1) STIE Adi Unggul Bhirawa Surakarta
(2) STIE Adi Unggul Bhirawa Surakarta
(3) STIE Adi Unggul Bhirawa Surakarta
(*) Corresponding Author

Abstract


Semakin maraknya berbagai jenis lembaga keuangan yang muncul di kota Surakarta, memberikan sebuah pilihan bagi masyarakat didalam mereka akan mencari kredit. Ada yang berbtnuk perbankan, ada juga yang
non perbankan misalnya  koperasi. Awalnya koperasi merupakan soko  guru perekonomian di Indonesia. Lambat laun keberadaan koperasi makin menurun kredibilitasnya. Mungkin dampak dari persaingan antar
lembaga keuangan yang saling berebut untuk mendapatkan nasabah, Namun sekarang masyarakat sudah mulai sadar bahwa meminjam perlu memperhatikan kemanfaatannya dan dampaknya baik di dunia dan di
akhirat.  Yang paling berbahaya adalah dampak terhadap aqidah umat Islam. Kondisi ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab seperti rentenir.  Mereka memanfaatkan kemiskinan dengan memberikan  pinjaman dengan mudah dan cepat tanpa agunan  dengan konsekuensi bunga yang tinggi. Praktek rentenir yang menjerat hingga saat ini masih terjadi baik di desa maupun di kota. Meskipun kegiatan ini  dengan tegas dilarang dalam agama Islam, dan juga tidak dibernarkan oleh pemerintah melalui undang-undang perbankan
No.10 tahun 2008 yang mengatur siapa saja yang boleh memberikan  pinjaman kepada masyarakat,  namun mereka masih tetap bergeriliya dimana-mana. Di Minapadi Kalurahan Nusukan Banjarsari Surakarta. Keberadaan pra koperasi di sini dianggap masyarakat yang sebagian besar berumat islam  menganggap pra koperasi ini perlu di rubah menjadi pra koperasi syaraiah, agar dalam pelaksanaannya nanti merasa lebih nyaman. Dengan adanya workshop mengenai pendirian  Koperasi Jasa Keuangan Sariah masyarakat sangat antosias untuk segera membentuk, karena sebelumnya pra   koperasi di masyarakat belum memenuhi kaidah islam. Maka tujuan didirikannya Koperasi Jasa Keuangan Sariah tidak hanya bersifat materialistis semata tetapi juga mempunyai tujuan yang   sangat mendasar yaitu mengamalkan AlQuran melalui ekonomi Islam dalam memberantas kemiskinan, memajukan ekonomi mikro, mendidik umat agar giat bekerja, jujur, memakmurkan masyarakat sekitar. Disamping  itu dengan adanya Koperasi Jasa Keuangan Sariah   diharapkan  dapat menjalin  kerjasama,  saling menolong antara masyarakat yang kelebihan dana dengan yang kekurangan dana.


Keywords


pengabdian kepada masyarakat; Koperasi Jasa Keuangan Syariah

Full Text:

Untitled

References


Ikatan Akuntan Indonesia. (2009). Standar Akuntansi Keuangan Syariah Dewan Standar Akuntansi Keuangan Jakarta Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 91/Kep/M.Kukm/IX/2004 Tahun 2012. Tentang Koperasi tentang Petunjuk Pelaksanaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah

Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RINomor 35.3/Per/M.Kukm/X/2007 tentang Petunjuk Kesehatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah

Ridwan, Ahmad Hasan,2014;â€Instrumen Lembaga Keuangan Syariahâ€, Bandung, Pustaka Bany Quraisy

Undang-undang No.17 Th 2015




DOI: https://doi.org/10.36587/wasananyata.v3i2.517

Article Metrics

Abstract views: 951 | Untitled views: 753

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 
Wasana Nyata ©  Jurnal Pengabdian Pada MasyarakatWeb AnalyticsView Statistics