PENDAMPINGAN PRAKTEK JUAL BELI SYARIAH DI KOPERASI SERBA USAHA “KARYA SEMBADA” PERUMDA PAU PEDARINGAN SURAKARTA
(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Koperasi Serba Usaha“Karya sembada” sebagai koperasi serba usaha sebagaimana Koperasi pada umumnya mempunyai tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Koperasi serba usaha Karya sembada yang selama ini masih dikelola secara konvensional, mempunyai wacana untuk memgembankan ke arah unit usaha syariah dengan pengelolaan melalui pembiayaan dengan
prinsip syariah.dan menerapkan produk-produk syariah Dalam hal ini dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan paradigma baru dalam pengeloalan maupun pengembangan kegiatan usaha Koperasi Karya Sembada.
Untuk itu tim pengabdiaan pada kegiatan awal sebelumnya sudah mengadakan pelatihan tentang bagaimana pengelolaan lembaga syariah yang berpedoman pada syariah islam. Untuk kedua kalinya tim mengadakan pendampingan yang lebih mengarah langkah menuju proses persiapan terbentuknya usaha unit syariah dengan memberikan gambaran mekanisme pembentukan, pendirian yaitu sosialisasi untuk kesepatan
kepada pengurus dan semua anggota, membentuk susunan pengurus yang akan mengelola, permodalannya serta persiapan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan.
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Koperasi serba usaha Karya sembada yang selama ini masih dikelola secara konvensional, mempunyai wacana untuk memgembankan ke arah unit usaha syariah dengan pengelolaan melalui pembiayaan dengan
prinsip syariah.dan menerapkan produk-produk syariah Dalam hal ini dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan paradigma baru dalam pengeloalan maupun pengembangan kegiatan usaha Koperasi Karya Sembada.
Untuk itu tim pengabdiaan pada kegiatan awal sebelumnya sudah mengadakan pelatihan tentang bagaimana pengelolaan lembaga syariah yang berpedoman pada syariah islam. Untuk kedua kalinya tim mengadakan pendampingan yang lebih mengarah langkah menuju proses persiapan terbentuknya usaha unit syariah dengan memberikan gambaran mekanisme pembentukan, pendirian yaitu sosialisasi untuk kesepatan
kepada pengurus dan semua anggota, membentuk susunan pengurus yang akan mengelola, permodalannya serta persiapan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan.
Keywords
Jual Beli Syariah; Produk Syariah
Full Text:
UntitledReferences
Buchari Alma, Donni Juni Priansa, S.Pd, Manajemen Bisnis Syariah, 2009.
Jochen Ropke, Prof. Dr, 2003, Ekonomi Koperasi dan Manajemen Salemba Empat, Jakarta.
Jeffry Whiteten, 2004, The Purpose of this activity is to define the boundary of the system and project.
Partono, 2009, Aktivitas Koperasi Simpan Pinjam.
Revrisond Baswir, 1999, Koperaasi Indonesia , BPFE Yogyakarta.
DOI: https://doi.org/10.36587/wasananyata.v3i2.518
Article Metrics
Abstract views: 207 | Untitled views: 270Refbacks
- There are currently no refbacks.
Wasana Nyata © Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat | View Statistics |