Pengaruh Penghasilan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
(1) Universitas Madura
(2) Universitas Madura
(*) Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui apakah penghasilan dan kesadaran wajib pajak berpengaruh secara parsial terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode penelitian kuantitatif dan Teknik pengumpulan data menggunakan teknik kuesioner, sedangkan analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif dan analisis regresi linier berganda.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial penghasilan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan dalam membayar pajak bumi dan bangunan sedangkan kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan. Berdasarkan hasil uji F diketahui bahwa nilai signifikansi sebesar 3,697dan memiliki nilai signifikan sebesar 0,036 kecil besar dari 0,05 yang berarti semua variabel independen penghasilan dan kesadaran wajib pajak secara bersama-sama (simultan) berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan. Saran dalam penelitian ini adalah: penelitian ini masih terbatas pada penghasilan dan kesadaran wajib pajak, sebaiknnya peneliti selanjutnya menambahkan beberapa faktor lain seperti tingkat pemahaman tentang pajak, tingkat pendidikan, sanksi pajak, dllKeywords
Full Text:
PDFReferences
Bahri, Syaiful. 2018. Metodologi Penelitian Bisnis. AndiOffset. Yogyakarta.
Budhiartama I Gede Prayuda, I Ketut Jati. 2016. Pengaruhasikap,Akesadaran Wajib Pajak Dan Pengetahuan Perpajakanpadakepatuhanmembayar Pajak Bumi Dan Bangunan. Jurnal Akuntansi Universitas Udayana.Vol.15: Hal 1510-1535.
Haswidar. 2016. Pengaruh Tingkat Pendapatan, Pengetahuan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kecamatan Pamma Kabupaten Wajo. Skripsi. Fakultas Ekonomi Dan BisnisUniversitas Hasanuddin. Makasar.
Liyani, April., Endang Masitoh, dan Yuli Chomsatun Samrotun. 2017. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Desa Gebangharjo, Pacimantoro, Wonogiri. Skripsi. Program Pascasarjana Universitas Islam Batik. Surakarta.
Mardiasmo. 2018. Perpajakan, edisi Terbaru 2018. AndiOffset. Yogyakarta.
Musthofa, Khoirul. 2011. Pengaruh Penghasilan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb) Di Kelurahan Tembalang Semarang Tahun 2009. Skripsi. Program Pascasarjana Universitas Negeri Semarang. Semarang.
Nasirin. 2018. Pengaruh Penghasilan, Kesadaran, Dan Pemahaman Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan. Jurnal Ekobis Dewantara. Vol. 1: No.2
Pravasanti,Yuwita Ariessa. 2020. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Akuntansi dan Pajak .Vol. 21 : Hal 142-151.
Putra, Indra Mahardika. 2017. Perpajakan, Edisi: Tax Amnesty. Anak Hebat Indonesia. Yogyakarta.
Rahayu, Kurnia, S. 2010. Perpajakan Indonesia: Konsepdan Aspek Formal. Graha Ilmu. Yogyakarta.
Rahayu, Kurnia, S. 2017. Perpajakan (Konsep dan Aspek Formal). Rekayasa Sains. Bandung.
Ramandey, Lazarus. 2019. Perpajakan Suatu Pengantar. Deepublish. Yogyakarta.
Setiaji, Khasan dan Adibatun Nisak.2017. Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan Membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan Perkotaan.Jurnal Pendidikan Ekonomi. Vol. 5 No. 2.
Siregar, Sofian. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif: Diengkapi Dengan Perbandingan Perhitungan Manual Dan SPSS. Kencana: Jakarta.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Alfabet. Bandung.
Syaiful, R. 2016. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Administrasi Perpajakan, DanSanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan (Studi Empiris Di Kecamatan Koto Tangah Padang). Artikel. Program Studi Akuntansi Fakultas EkonomiUniversitas Negeri. Padang.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008pasal 4 ayat (1) tentang pajak penghasilan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ke Empat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Article Metrics
Abstract views: 1037 | PDF views: 640Refbacks
- There are currently no refbacks.
ADVANCE © Journal of Accounting |