Peningkatan Kompetensi Perpajakan Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Di PBMTI MPD Kab Wonogiri
(1) Universitas Duta Bangsa Surakarta
(2) STAIMAS Wonogiri
(3) Universitas Duta Bangsa Surakarta
(4) Universitas Duta Bangsa Surakarta
(*) Corresponding Author
Abstract
Menyambung terbitnya UU Cipta Kerja di kluster perpajakan, Pemerintah di 7 Oktober 2021 telah mengeluarkan aturan perpajakan baru melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP, direvisi berbagai aturan perpajakan lama meliputi Kententuan Perpajakan secara Umum, UU Pajak penghasilan, UU PPN, munculnya pajak karbon serta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Perubahan ini tentu berdampak pada kewajiban perpajakan bagi wajib pajak di Indonesia.Dan tentunya, semua wajib pajak diharapkan dengan kesadarannya sendiri untuk belajar dan memahami perubahan peraturan ini, mengingat sistem self assessment yang dianut di sistem perpajakan Indonesia.
Berpijak dari kondisi ini, kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan melihat banyaknya anggota PBMTI MPD Kabupaten Wonogiri yang berbentuk KSPPS belum mengetahui perubahan aturan ini. Tujuan PKM ini adalah mitra agar memahami mengenai peraturan perpajakan terbaru yaitu UU HPP dan meningkatkan kemampuan dalam perhitungan pajak dengan aturan yang baru. Kegiatan PKM dilakukan melalui metode ceramah, diskusi, simulasi, pelatihan dan juga pendampingan yang diikuti oleh para manager dan akunting anggota PBMTI MPD Kabupaten Wonogiri. Peserta sangat antusias dengan penjelasan dan pendampingan yang diberikan oleh tim pengabdian. Luaran IPTEK yang dicapai adalah peningkatan pengetahuan perpajakan terbaru dan kompetensi perhitungan pajak dengan tarif baru baik secara manual maupun secara onlineKeywords
Full Text:
PDFReferences
Mardiasmo, 2006, Perpajakan, Andi Offset, Yogyakarta
Okfitasari, Antin, Samsul Rosadi dan Indah Puji Lestari, 2021, “Taxprayer’s Willingness To Take Tax Incentives During The Covid 19 Pandemic: Indonesia View”, Global Journal of Advanced Research, Desember 2021, p 26-36.
Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pademi Covid 19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Priantara, Diaz, 2013, Perpajakan Indonesia, Mitra Wacana Media
Pringgandana, Aswin, dan I Gusti Ngurah Agung Suaryana. 2019. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak WPOP Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gianyar.” E-Jurnal Akuntansi 26: 340
Undang-undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas UU RI No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah RI tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan Republik Indonesia, Jakarta.
Waluyo, 2006, Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, Jakarta
www.pajak.go.id
DOI: https://doi.org/10.36587/wasananyata.v6i1.1250
Article Metrics
Abstract views: 513 | PDF views: 337Refbacks
- There are currently no refbacks.
Wasana Nyata © Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat | View Statistics |